33 Warga Negara Cina Ditangkap di Jakarta karena Diduga Pelaku Cyber Crime
Pada Kamis dini hari tanggal 7 Mei 2015 Subdirektorat Kejahatan
dan Kekerasan Polda Metro Jaya menggerebek rumah di kawasan Cilandak Timur,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan,. Semua pelaku adalah warga negara Cina yang
diduga penjahat cyber.
Total ada 33 orang yang ditangkap. Dari 33 WNA ini, 19 di
antaranya laki-laki, dan 14 sisanya perempuan.Satu orang dilaporkan tewas karena terjatuh dari lantai 2 rumah tersebut dan tiga orang lainnya mengalami luka serius karena hendak melarikan diri saat polisi datang. Korban tewas diketahui bernama Siau Pei, 25 tahun.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan kejahatanyanya. Yaitu laptop, komputer tablet, ponsel, printer, modem, dan kartu identitas.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga kerap menipu warga Cina, tapi melakukannya dari Indonesia. Mereka mengincar orang-orang atau pejabat yang bermasalah di Cina dengan iming-iming tertentu. Namun polisi belum bersedia menjelaskan secara detail soal modus yang digunakan para pelaku.
Kini mereka ditahan
kementrian hokum di Jakarta. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut dan
belum bisa menetukan apakah para WNA ini akan di deportasi atau akan diproses
secara hukum. Meski demikian polisi memastikan puluhan warga cina tersebut
adalah pelaku kejahatan dunia maya.
Sumber : Tempo

Komentar
Posting Komentar