Pengertian Carding dan Undang-Undang ITE
Menurut Baskoro dalam jurnal Sylviani (2010:45) dengan judul studi komporasi hukum pidana islam dan KUHP pasal 362 tentang tidak pidana carding mengemukakan “Carding adalah sebuah ungkapan mengenai aktivitas berbelanja secara maya atau melalui situs-situs belanja yang disediakan di internet, sedang cara pembayaran transaksi tersebut dengan menggunakan kartu kredit orang lain, yang dalam hal ini adalah kartu kredit curian.. Kejahatan penggunaan kartu kredit orang lain secara ilegal untuk suatu transaksi dan lain sebagainya merupakan kejahatan digital”.
Pengertian diatas menunjukkan bahwa carding bisa di ibaratkan perampasan milik orang lain secara sembunyi-sembunyi. Carding sangat merugikan orang lain karena tabungan dalam rekening orang lain bisa dikuras habis. Orang yang melakukan carding disebut carder.
Carder menggunakan berbagai macam cara untuk menipu calon korbannya. Banyak carder menggunakan e-mail(giveaway) , pop up yang menuju website palsu dengan tujuan memberikan informasi pribadinya. Hal ini sangat merugikan korban, namun dengan banyaknya kasus carding ini pemerintah membuat UU ITE agar menjerat para pelaku carding.
Pemerintah menggunakan pasal 362 KUHP dan 363 KUHP yang isinya Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,00. Pasal tersebut dapat menjerat pelaku carding agar tidak melakukan pengurasan rekening milik orang lain lagi.
Sylviani,S.(02
April 2017). Carding dan
Undang-Undang ITE diperoleh dari
Sumber: digilib.uinsby.ac.id/8765/6/bab3.pdf oleh S Sylviani - ?2010

Komentar
Posting Komentar