Polisi Tangkap Bandar Judi Online
Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar bisnis judi
online kelas kakap
di Medan. Otak dari
bisnis haram tersebut di ketauhi bernama David.
Hasil dari kejahatanya diputar
di perusahaan money changer PT Sinar Bakti Utama. Pemilik perusahaan tersebut
adalah Antony Tandian yang juga sudah di
tangkap di kawasan Nagoya Batam kepulauan Riau, pada 22 februari 2017.
Kerjasama dari kedua orang tersebut adalah untuk menyamarkan bisnis judi online
yang mereka lakukan, pangsa pasar judi
online-nya sangat beasr di Indonesia terutama di daerah Medan dan Batam. Omset
bisnis judi online-nya isa mencapai Rp 30 milyar per bulan.
Untuk melancarkan bisnisnya, David mengintruksikan
para pelaku judi untuk mentransfer dana pasangan ke rekening perusahaan money
changer, PT Sinar Bahagia Utama milik, Antony Tandian, di Batam. Selanjutnya, pelaku judi meminta
untuk mengirimkan uang ke rekening perusahaan rekening milik pelaku judi ke
luar negeri, di antaranya ke Singapura.
David
yang mengendalikan bisnis judi online menjadi pemegang sejumlah kartu ATM
penerima dana dari pemain judi dan kartu ATM rekening pembayaran kepada
pemenang judi.
petugas menyita barang bukti berupa 389 kartu ATM, 3
telepon genggam, 3 key BCA, 10 token BNI, 5 token Bank Mandiri, 2 token Panin
Bank, dan 5 unit CPU milik
David di Medan.
Atas perbuatanya
kedua pelaku judi online tersebut di tetapkan sebagai tersangka dan dijerat
dengan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan TPPU (Tindak
Pidana Pencucian Uang).
Sumber : Tribunnews.com

Komentar
Posting Komentar