Polisi Tangkap Bandar Judi Online



Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar bisnis judi online kelas kakap di Medan. Otak dari bisnis haram tersebut di ketauhi bernama David.
Hasil dari kejahatanya diputar di perusahaan money changer PT Sinar Bakti Utama. Pemilik perusahaan tersebut adalah Antony Tandian  yang juga sudah di tangkap di kawasan Nagoya Batam kepulauan Riau, pada 22 februari 2017. Kerjasama dari kedua orang tersebut adalah untuk menyamarkan bisnis judi online yang mereka lakukan, pangsa pasar  judi online-nya sangat beasr di Indonesia terutama di daerah Medan dan Batam. Omset bisnis judi online-nya isa mencapai Rp 30 milyar per bulan.
Untuk melancarkan bisnisnya, David mengintruksikan para pelaku judi untuk mentransfer dana pasangan ke rekening perusahaan money changer, PT Sinar Bahagia Utama milik, Antony Tandian, di Batam. Selanjutnya, pelaku judi meminta untuk mengirimkan uang ke rekening perusahaan rekening milik pelaku judi ke luar negeri, di antaranya ke Singapura. David yang mengendalikan bisnis judi online menjadi pemegang sejumlah kartu ATM penerima dana dari pemain judi dan kartu ATM rekening pembayaran kepada pemenang judi.
petugas menyita barang bukti berupa 389 kartu ATM, 3 telepon genggam, 3 key BCA, 10 token BNI, 5 token Bank Mandiri, 2 token Panin Bank, dan 5 unit CPU milik David di Medan.
Atas perbuatanya kedua pelaku judi online tersebut di tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
 Sumber : Tribunnews.com

Komentar

Postingan Populer