Polisi Ringkus Komplotan Penipu Jual-Beli Online





Sub Direktorat Cybercrime Dit Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus komplotan penipuan online. Modus penipuan yang dilakukan pelaku adlaha dengan menggunakan akun palsu pada beberapa toko online ternama di Indonesia, diantaranya olx.co.id, kaskus.co.id, bukalapk.com, tokopedia.com dan lain-lain. Dari hasil kejahatanya komplotan tersebut berhasil meraup keuntungan mencapai RP 10,1 milyar.

Produk yang ditawarkan oleh pelaku dalam akun palsunya sangat beraneka ragam , di antaranya sepeda motor, jam tangan, batu akik, mobil dan telepon genggam berbagai merk dan jenis.
Komisaris Besar Mujiyono mengatakan bahwa  pada dasrnya seluruh barang yang ditawarkan pelaku tersebut tidak pernah ada, jadi setelah korban mentransfer uang pembayaran,  pelaku langsung mengambil uang tersebut dan tidak mengirim barang yang sudah dipesan oleh korban. Sepanjang tahun 2015 hingga awal 2016 ada 93 laporan warga yang mengaku tertipu usai membeli produk dari akun palsu tersebut.
Komplotan tersebut beranggotakan lima orang yang sudah di tangkap di kawasan Sidrap, Sulawesi Selatan pada Senin, 8 februari 2016. Kelima pelaku tersebut adalah H (34), AS (23), Z (49), R (33), dan B (32). Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan di antaranya 14 buah telepon genggam, 32 rekening berbagai bank, satu unit laptop, dua buah mobil dan sebuah sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undanh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan, dan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan penjara diatas 15 tahun penjara.

Sumber : m.cnnindonesia.com

Komentar

Postingan Populer