Polisi Ringkus Komplotan Penipu Jual-Beli Online
Sub Direktorat Cybercrime Dit Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya meringkus komplotan penipuan online. Modus penipuan yang dilakukan pelaku adlaha dengan
menggunakan akun palsu pada beberapa toko online ternama di Indonesia,
diantaranya olx.co.id, kaskus.co.id, bukalapk.com, tokopedia.com dan lain-lain.
Dari hasil kejahatanya komplotan tersebut berhasil meraup keuntungan mencapai
RP 10,1 milyar.
Produk yang
ditawarkan oleh pelaku dalam akun palsunya sangat beraneka ragam , di antaranya
sepeda motor, jam tangan, batu akik, mobil dan telepon genggam berbagai merk
dan jenis.
Komisaris Besar Mujiyono mengatakan bahwa
pada dasrnya seluruh barang yang ditawarkan pelaku tersebut tidak pernah
ada, jadi setelah korban mentransfer uang pembayaran, pelaku langsung mengambil uang tersebut dan
tidak mengirim barang yang sudah dipesan oleh korban. Sepanjang
tahun 2015 hingga awal 2016 ada
93 laporan warga yang mengaku tertipu usai membeli produk dari akun palsu tersebut.
Komplotan
tersebut beranggotakan lima orang yang sudah di tangkap di kawasan Sidrap,
Sulawesi Selatan pada Senin, 8 februari 2016. Kelima pelaku tersebut adalah H
(34), AS (23), Z (49), R (33), dan B (32). Selain tersangka,
polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan di antaranya 14 buah
telepon genggam, 32 rekening berbagai bank, satu unit laptop, dua buah mobil dan sebuah sepeda
motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28
ayat (1) Undang-Undanh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik Juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan,
dan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan
penjara diatas 15 tahun penjara.
Sumber :
m.cnnindonesia.com


Komentar
Posting Komentar