Cyber Law Butuh Dukungan
Di Indonesia, pengguna dunia maya sudah tak terhitung jumlahnya, akan tetapi cyberlaw yang ada masih sangat sedikit. Setelah lebih dari lima tahun sejak digulirkannya cyberlaw hingga sekarang masih belum ada kepastian kapan akan diundangkan.
Penyebabnya adalah banyak dari masyarakat yang menyadari pentingya cyberlaw, akan tetapi hanya segelintir orang yang tertarik untuk terlibat, yaitu dari kalangan komunitas Telematika, atau orang-orang yang berkecimpung di bidang penyediaan sarana dan jasa Telematika. sebagian banyak orang tidak menunjukkan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap cyberlaw, walaupun mungkin mereka telah mengetahui betapa pentingnya cyberlaw itu.
Pavan Dugal
dalam Cyberlaw The Indian Persepective (2002)
mendefinisikan : “Cyberlas is a generic
term, which refers to all the legend and regulatory aspects of internet and the
World Wide Web. Anything concered with or related to or emanating from any
legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in
Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw”. Definisi ini dapat diterima
oleh berbagai kalangan, karena dalam definisi tersebut menjelaskan bahwa Cyberlaw tidak hanya mengatur masalah
pengakuan hokum terhadap bukti atau transaksi elektronik sebagaimana menjadi
judul dan substansi utama dalam Rancangan Undang – Undang Informasi dan
Transaksi Elekronik (RUU-ITE), yang mana peraturan tersebut dibuat oleh
Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Dan dari definisi diatas
menjelaskan pentingnya cyberlaw dalam
dunia maya, maka dari itu perlu perhatian lebih dari semua kalangan agar
tercipta dunia maya yang aman dan nyaman.

Komentar
Posting Komentar