Cyber Law Butuh Dukungan


Di Indonesia, pengguna dunia maya sudah tak terhitung jumlahnya, akan tetapi cyberlaw yang ada masih sangat sedikit. Setelah lebih dari lima tahun sejak digulirkannya cyberlaw hingga sekarang masih belum ada kepastian kapan akan diundangkan.
Penyebabnya adalah banyak dari masyarakat yang menyadari pentingya cyberlaw, akan tetapi hanya segelintir orang yang tertarik untuk terlibat, yaitu dari kalangan komunitas Telematika, atau orang-orang yang berkecimpung di bidang penyediaan sarana dan jasa Telematika. sebagian banyak orang tidak menunjukkan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap cyberlaw, walaupun mungkin mereka telah mengetahui betapa pentingnya cyberlaw itu.

Pavan Dugal dalam Cyberlaw The Indian Persepective (2002) mendefinisikan : “Cyberlas is a generic term, which refers to all the legend and regulatory aspects of internet and the World Wide Web. Anything concered with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw”. Definisi ini dapat diterima oleh berbagai kalangan, karena dalam definisi tersebut menjelaskan bahwa Cyberlaw tidak hanya mengatur masalah pengakuan hokum terhadap bukti atau transaksi elektronik sebagaimana menjadi judul dan substansi utama dalam Rancangan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (RUU-ITE), yang mana peraturan tersebut dibuat oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Dan dari definisi diatas menjelaskan pentingnya cyberlaw dalam dunia maya, maka dari itu perlu perhatian lebih dari semua kalangan agar tercipta dunia maya yang aman dan nyaman.

Sumber : http://www.insteps.or.id/File/media/Cyberlaw.pdf

Komentar

Postingan Populer