Makin Canggihnya Modus Operandi Cyber Crime
Penanganan
Cyber Crime di Indonesia masih sangat
lemah, berbeda dengan dua Negara tetangga Indonesia, yakni Malaysia dan
Singapura. Walaupun hanya Negara Kecil
tetapi mereka selangkah lebih maju dalam penanganan cyber crime.
Sampai saat ini pun Indonesia masih belum memiliki Undang – Undang (UU) Cyber Law untuk menangkal berbagai kejahatan di dunia maya. Menurut survey AC Nielsen. Indonesia berada dalam posisi enam terbesar dunia dalam cybercrime, dan terbesar keempat di Asia. Data diddling merupakan salah satu modus operandi yang sering dilakukan oleh pelaku. Data diddling yaitu memanipulasi transaksi output, dengan cara menambahkan transaksi tambahan pada transaksi asli, dan mengubah transaksi penyesuaian. Pada umunya sebagian besar pelaku data diddling ini adalah orang dalam yang mengetahui seluk beluk dan akses suatu perusahaan itu sendiri.
Sampai saat ini pun Indonesia masih belum memiliki Undang – Undang (UU) Cyber Law untuk menangkal berbagai kejahatan di dunia maya. Menurut survey AC Nielsen. Indonesia berada dalam posisi enam terbesar dunia dalam cybercrime, dan terbesar keempat di Asia. Data diddling merupakan salah satu modus operandi yang sering dilakukan oleh pelaku. Data diddling yaitu memanipulasi transaksi output, dengan cara menambahkan transaksi tambahan pada transaksi asli, dan mengubah transaksi penyesuaian. Pada umunya sebagian besar pelaku data diddling ini adalah orang dalam yang mengetahui seluk beluk dan akses suatu perusahaan itu sendiri.
Sebenarnya
Satgas Forensi dan Computing sudah dibentuk oleh Polri guna untuk
mengantisipasi cyber law. Tapi apa
daya Polri, dikarenakan undang – undang hokum yang mengatur cyber law masih belum jelas. Walaupun
sudah ada kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), akan tetapi masih
terkendala karena keterbatasan alat bukti yang ada. Hal itu sangat
menguntungkan bagi para cracker di
Indonesia untuk mengacak – acak situs. Akan tetapi jika yang diacak – acak
adalah situs penting milik Negara lain, lain lagi ceritanya. Salah satunya
adalah Singapura, mereka sudah memiliki The
Electronic Act dan Electronic
Communication Act sejak tahun 1998. Suatu ketika ada orang yang mengacak –
acak situs penting Negara tersebut, dan akhirnya tertangkap. Indonesia perlu
mencontoh Negara tetangga untuk menjerat para pelaku cybercrime dengan mengeluarkan UU tentang Cyber Law.

Komentar
Posting Komentar