Makin Canggihnya Modus Operandi Cyber Crime

Penanganan Cyber Crime di Indonesia masih sangat lemah, berbeda dengan dua Negara tetangga Indonesia, yakni Malaysia dan Singapura. Walaupun hanya  Negara Kecil tetapi mereka selangkah lebih maju dalam penanganan cyber crime.
Sampai saat ini pun Indonesia masih belum memiliki Undang – Undang (UU) Cyber Law untuk menangkal berbagai kejahatan di dunia maya. Menurut survey AC Nielsen. Indonesia berada dalam posisi enam terbesar dunia dalam cybercrime, dan terbesar keempat di Asia. Data diddling merupakan salah satu modus operandi yang sering dilakukan oleh pelaku. Data diddling yaitu memanipulasi transaksi output, dengan cara menambahkan transaksi tambahan pada transaksi asli, dan mengubah transaksi penyesuaian. Pada umunya sebagian besar pelaku data diddling ini adalah orang dalam yang mengetahui seluk beluk dan akses suatu perusahaan itu sendiri.

        Sebenarnya Satgas Forensi dan Computing sudah dibentuk oleh Polri guna untuk mengantisipasi cyber law. Tapi apa daya Polri, dikarenakan undang – undang hokum yang mengatur cyber law masih belum jelas. Walaupun sudah ada kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), akan tetapi masih terkendala karena keterbatasan alat bukti yang ada. Hal itu sangat menguntungkan bagi para cracker di Indonesia untuk mengacak – acak situs. Akan tetapi jika yang diacak – acak adalah situs penting milik Negara lain, lain lagi ceritanya. Salah satunya adalah Singapura, mereka sudah memiliki The Electronic Act dan Electronic Communication Act sejak tahun 1998. Suatu ketika ada orang yang mengacak – acak situs penting Negara tersebut, dan akhirnya tertangkap. Indonesia perlu mencontoh Negara tetangga untuk menjerat para pelaku cybercrime dengan mengeluarkan UU tentang Cyber Law.

Komentar

Postingan Populer