Uni Eropa Usulkan Lembaga Anti Cybercrime Baru

Convention on Cybercrime adalah salah satu contoh instumen regional yang menjadi perdoman  utama bagi Negara – Negara di dunia untuk membentuk Undang – Undang Cybercrime. Salah satunya Negara kita, Indonesia mengadopsi konvensi ini sebagai dasar pembentukan UU ITE. Data Protection dalam Direvtive 95/46/EC juga bisa digunakan untuk membuat peraturan perundang – undangan tentang privasi.Dalam directive diatas, aturan – aturan yang ada di maksudkan untuk melindungi warga Negara dari tiap Negara anggota antara lain perlindungan terhadap data. Banyak juga instrument – instrument lain yang mengatur tentang perlindungan data selain contoh diatas. Ada sebuah pesan yang perlu dicermati dan diteruskan, bersumber dari Tmpo.co, Jakarta yakni "Negara-negara di Eropa menggagas lembaga baru yang akan mengurusi kejahatan internet alias Cybercrime. Sebanyak 40ribu perusahaan dari berbagai sektor, termasuk energi, perbankan dan rumah sakit wajib melaporkan jika terjadi pelanggaran keamanan internet, yang akan diatur dalam aturan baru yang diusulkan oleh Uni Eropa. Langkah ini merupakan bagian dai langkah global untuk memerangi kejahatan dunia maya".

Dengan aturan - aturan yang tersebut diatas, Eropa akan berbagi informasi tentang berbagai macam serangan dunia maya dan membangun pertahanan keamanan internet yang lebih bagus. Dalam proposal pengajuan lembaga baru ini bertujuan agar tiap - tiap negara menunjuk tim Computer Emergency Response dan membentuk sebuah lembaga sebagai tempat untuk melapor jika pelanggaran dunia maya itu terjadi. Dan lembaga baru ini yang nantinya akan memutuskan sebuah pelanggaran beserta sanksinya. Karena menurut Komisaris Digital Agenda, Neelie Kroes " Eropa perlu meningkatkan keamanan internet mereka dan perlu sistem jaringan yang tangguh".

Sumber : https://tekno.tempo.co/read/news/2013/02/07/072459851/uni-eropa-usulkan-lembaga-anti-cybercrime-baru

Komentar

Postingan Populer