Contoh kasus Cybercrime di Indonesia dan UU ITE terkait
Kasus 1
Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar
untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau
melakukan perusakan internet.
pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kasus 2
Perjudian
online, pada kasus ini pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan
perjudian. Contohnya seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006. Para
pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua
anggotanya mendaftar ke admin situs itu, para pelaku bermain judi online atau
taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.Dalam kasus ini telah
melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan perjudian”.


Komentar
Posting Komentar