Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia dan Penyelesaiannya
Kemunculan internet di satu sisi memang punya
banyak segudang manfaat. Namun di sisi lain internet juga bisa menjadi media
yang rentan sekali disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu.
Ya, seiring berjalannya waktu, internet tak lagi hanya digunakan untuk mencari informasi, menjalin pertemanan, dan lain sebagainya tetapi juga dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan atau biasa disebut juga dengan “CyberCrime”. Kasus CyberCrime ini sebenarnya masih sulit untuk ditindak secara hukum karena pengguna internet yang susah untuk dideteksi siapa pelaku kejahatannya. Selain menetapkan hukuman pada pelaku CyberCrime, pemerintah juga harus punya sumber daya yang ahli di bidangnya supaya pelaku CyberCrime ini mudah untuk terdeteksi. Berikut contoh kasus cybercrime :
Ya, seiring berjalannya waktu, internet tak lagi hanya digunakan untuk mencari informasi, menjalin pertemanan, dan lain sebagainya tetapi juga dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan atau biasa disebut juga dengan “CyberCrime”. Kasus CyberCrime ini sebenarnya masih sulit untuk ditindak secara hukum karena pengguna internet yang susah untuk dideteksi siapa pelaku kejahatannya. Selain menetapkan hukuman pada pelaku CyberCrime, pemerintah juga harus punya sumber daya yang ahli di bidangnya supaya pelaku CyberCrime ini mudah untuk terdeteksi. Berikut contoh kasus cybercrime :
1.
Kasus Penggelapan Uang di Bank
Kasus CyberCrime yang sudah cukup lama, yakni terjadi pada tahun 1982 adalah kasus CyberCrime berupa penggelapan uang di bank. Penggelapan uang ini dilakukan oleh 2 orang mahasiswa dengan sarana komputer.
Mereka
berhasil menggelapkan uang di bank sebanyak Rp 372.100.000. Kasus ini murni
adalah tindakan kriminal dan pelakunya diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal
378 KUHP, tergantung pada modus pelaku kejahatan tersebut.
2.
Kasus Video Porno
Kasus video porno yang satu ini memang membuat gempar dunia hiburan di negeri ini. Video porno antara Ariel Peterpan dengan Luna Maya dan Cut Tari diunggah oleh orang berinisial RJ di internet sehingga menjadi konsumsi publik.
Kasus video porno yang satu ini memang membuat gempar dunia hiburan di negeri ini. Video porno antara Ariel Peterpan dengan Luna Maya dan Cut Tari diunggah oleh orang berinisial RJ di internet sehingga menjadi konsumsi publik.
Akhirnya setiap
orang yang terlibat di dalamnya terjerat pasal-pasal berikut ini: Pasal 29 UURI
No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan
sampai 12 tahun atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar dan
atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.




Komentar
Posting Komentar