Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah suatu aspek hukum yang mengatur tentang penggunaan maupun pemanfaatan teknologi. Ada juga istilah lain yang sering digunakan yaitu Hukum Teknologi Informasi ( Law of Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World law) dan Hukum Mayantara.
Dunia maya adalah dunia virtual yang berdampak sangat besar, dari dampak positif maupun negatifnya. Cyber law adalah hukum yang khusus berlaku dalam dunia maya. Walaupun alat bukti bersifat elektronik akan tetapi hal ini mempermudah persoalan yang terkait penegakan dan penegakan hukumnya. Cyber law tidak hanya meliputi aturan tentang Cyber Crime namun aturan untuk melindungi pihak pertama dari kejahatan dan yang lainnya. Dikarenakan zaman yang terus berkembang maka teknologipun semakin berkembang, hasilnya kejahatanpun juga berkembang, maka dari itu cyber law sangat erat hubungannya dengan kejahatan dunia maya. Salah satu aspek yang ada dalam cyber law adalah Aspek Hukum Aplikasi Internet. Aplikasi internet merupakan dunia maya yang sering diakses, maka dari itu harus mempunyai hukum yang mengaturnya.
Aspek Hukum Aplikasi Internet
antara lain :
1.
Aspek Hak Cipta
Aplikasi Internet seperti website atau email contohnya
membutuhkan perlindungan hak cipta agar informasi yang tersedia terlindungi.
2.
Aspek Merk Dagang
Aspek ini meliputi identifikasi dan membedakan sumber
barang maupun jasa yang tersedia.
3.
Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Pelaku kejahatan sering menggunakan aplikasi internet
untuk melakukan fitnah atau mencemarkan nama baik seseorang, untuk itu hukum
bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
4. Aspek Privasi
Seorang pengguna aplikasi internet tentunya memiliki
informasi pribadi yang tidak ingin diketahui oleh orang, maka dari itu hukum
juga mengatur tentang privasi seorang pengguna.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber


Komentar
Posting Komentar