Polisi Tangkap Pengirim 199 Pesan Cabul Ke Direktur Properti



Pelaku yang berinisial SDH ditangkap oleh Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena kasus asusila. SDH diketahui mengirimkan 199 pesan teks asusila dan gambar asusila kepada korbannya HDH.
SDH mengatakan, motifnya melakukan hal tersebut karena kecewa setelah membeli rumah yang dijual HDH selaku Direktur Pemasaran di Perumahan Royal Tajur Bogor. SDH yang kecewa karena merasa tidak puas dengan fasilitas yang HDH janjikan sebelum SDH membeli rumah tersebut, maka dari itu SDH mengirimkan gambar dan pesan teks asusila kepada HDH sebanyak ratusan kali.
SDH ditangkap pada hari rabu 10 Februari 2016 di kediamannya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut pihak Polda Metro Jaya mendapatkan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam merk Samsung dan Smartfren, serta bukti transaksi elektronik via pesan sebanyak 199 kali.
Atas tindakannya, SDH disangka melanggar Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

sumber : http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160216134035-12-111265/polisi-tangkap-pengirim-199-pesan-cabul-ke-direktur-properti/

Komentar

Postingan Populer