Polisi Tangkap Pengirim 199 Pesan Cabul Ke Direktur Properti
Pelaku yang
berinisial SDH ditangkap oleh Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena kasus asusila. SDH diketahui
mengirimkan 199 pesan teks asusila dan gambar asusila kepada korbannya HDH.
SDH mengatakan, motifnya melakukan hal tersebut karena kecewa
setelah membeli rumah yang dijual HDH selaku Direktur Pemasaran di Perumahan
Royal Tajur Bogor. SDH yang kecewa karena merasa tidak puas dengan fasilitas
yang HDH janjikan sebelum SDH membeli rumah tersebut, maka dari itu SDH
mengirimkan gambar dan pesan teks asusila kepada HDH sebanyak ratusan kali.
SDH ditangkap pada hari rabu 10 Februari 2016 di kediamannya di
kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut pihak Polda Metro
Jaya mendapatkan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam merk Samsung dan
Smartfren, serta bukti transaksi elektronik via pesan sebanyak 199 kali.
Atas tindakannya, SDH disangka melanggar Pasal 27 ayat 1 Juncto
Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
sumber : http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160216134035-12-111265/polisi-tangkap-pengirim-199-pesan-cabul-ke-direktur-properti/


Komentar
Posting Komentar