Cybercrime
Perkembangan internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Salah satu hal negative yang merupakan efek sampingnya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di rusia dapat masuk ke sebuah server di pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cbercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan (inconvenience) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan/hukum yang cocok untuk mengatasi atau mennggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Itu pertanyaan yang sering terjaadi.
Contoh kasus di
Indonesia
Pencurian dan
penggunaan account interet milik orang lain
. salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah.
Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup
menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu
orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account
curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh
cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu,
statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web
dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker
ini?
Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan
cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing”
untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai
contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan
program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal
ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci,
merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci
(menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan
memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi
kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir
(dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah
dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai
kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau
portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program
yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan
“Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain
mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating
system yang digunakan.
Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar
di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini
sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang
yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan
tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di
Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang
bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat
memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun
pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat
memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS
attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak
berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank
(serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan
kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan
(menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di
Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari
berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek
yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name)
digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang
yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal.
Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah
cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan
untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang
berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain
yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah
yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah
penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan
kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan
munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email
Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team
(CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point
of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan
CERT Indonesia .
Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk
menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang
digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang
digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi
yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal
ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Bagaimana di Luar Negeri?
Berikut ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap
cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar negeri.
• Amerika Serikat memiliki Computer Crime and
Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S.
Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web
<http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang cybercrime.
Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.
• National Infrastructure Protection Center (NIPC)
merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah
yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian
infrastruktur yang penting ( critical ) bagi negara (khususnya bagi
Amerika Serikat). Situs web: <http://www.nipc.gov>. Internet atau
jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat
perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory
• The National Information Infrastructure Protection
Act of 1996
• CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang
keamanan (Security holes).
• Korea memiliki Korea Information Security Agency
yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer &
Internet, khususnya yang akan digunakan oleh pemerintah.


Komentar
Posting Komentar